YOGYA, Lingkarjogja.co.id – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogya imbau peniadaan takbir keliling dan salat iduladha di rumah saja. Seruan atau imbauan tersebut seiring pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Yogya.
“Seruan ini berdasarkan pada kondisi pandemi di Kota Yogya yang angka tambahan kasus Covid-19 masih cukup tinggi dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa,” kata Sekretaris DMI Kota Yogya, Mohammad Sofyan.
Selain itu, DMI juga menyerukan kepada takmir masjid dan musala agar melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijah yang bertepatan 21-23 Juli 2021.
Sofyan mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan edaran kepada takmir masjid dan musala di Kota Yogya. Terkait seruan tentang pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriyah.
“Dengan pertimbangan PPKM Darurat maka pemotongan hewan kurban pelaksanaannya pada hari tasyrik yaitu 21, 22 atau 23 Juli 2023,” ungkapnya kepada Lingkarjogja.co.id, Selasa (13/7/2021).
Selama ini sebagian besar umat muslim melakukan penyembelihan hewan kurban di hari 10 Dzulhijah atau usai Salat Id. Sehingga dalam satu hari tersebut tidak pernah lepas dari kerumunan masyarakat.
Oleh karena itu baiknya ada penyebaran pemotongan kurban pada tiga hari setelahnya atau hari tasyrik. Harapannya dapat meminimalisasi potensi kerumunan yang menimbulkan celah penularan virus.
Pemkot Yogya Dukung Imbauan DMI
Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi mendukung dengan imbauan DMI Kota Yogya. Menurutnya, semua takmir masjid dan musala sudah sepakat untuk menggelar takbir secara virtual.
Hanya satu atau dua orang yang menyiarkan takbir dari masjid sedangkan warga lain mengikuti dari rumah. Takbir keliling di jalan-jalan pada tahun ini juga sudah dilarang.
Terkait penyembelihan hewan kurban, Pemkot Yogya turut mengimbau agar pelaksanaannya pada hari tasyrik.
Bahkan panitia penyembelihan bisa berkoordinasi dengan Baznas Kota Yogya agar bisa menitipkan hewan kurban untuk disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.
Penyembelihan di RPH Giwangan selain meminimalisir kerumunan di wilayah, panitia juga diuntungkan karena prosesnya bisa lebih cepat dan terjamin kualitasnya.
Sedangkan bagi panitia yang hendak melakukan penyembelihan secara mandiri, diimbau melaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogya.
Hal ini guna memudahkan proses pemantauan serta koordinasi agar tidak menjadi media penularan virus.
“Kalau ada laporan akan menyembelih di mana, kapan dan berapa orang yang terlibat maka petugas kami juga akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.
Penulis: Ardhi Wahdan
Editor: Muhammad Nurseha