Retribusi Sampah, Pansus DPRD Yogya Pastikan Tak Bebani Warga

Layanan persampahan di Kota Yogyakarta.

YOGYA – Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Yogya fokus melakukan pencermatan atas draf Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya menyangkut penyesuaian tarif retribusi sampah agar jangan sampai membebani warga.

Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Yogya Nurcahyo Nugroho, mengungkapkan besaran tarif pemungutan retribusi sampah non komersil jenis layanan rumah tangga termasuk yang disesuaikan. Dua faktor yang mempengaruhi yaitu perubahan penentuan tarif retribusi berdasarkan bobot atau per kilogram, dan keharusan warga membuang sampah melalui transporter atau penggerobak. Skema penghitungan per kilogram dalam penetapan retribusi sampah berdampak pada kenaikan tarif yang harus ditanggung warga.

“Bila diterapkan retribusi per kilogram harap dikaji lagi agar tidak memberatkan masyarakat,” terangnya, Kamis (6/2).

Pemungutan retribusi sampah terutama non komersil jenis layanan rumah tangga sebelumnya dapat dibuang di depo. Retribusi pembayaran per bulan dengan kategori besar Rp 15.000, kategori sedang Rp 10.000, kategori kecil Rp 5.000, serta kategori mikro Rp 3.000. Melalui perubahan tarif dalam raperda tersebut maka dikenakan retribusi sebesar Rp 500 per kilogram untuk sampah tercampur dan Rp 100 per kilogram untuk sampah terpilah. “Sebagai utusan fraksi kami maka meminta agar eksekutif melakukan perhitungan ulang terkait rencana tarif tersebut agar tidak memberatkan warga,” imbuh politisi PKS itu.

Pihaknya juga memberikan catatan sosialisasi terkait tata cara pemilahan sampah yang sampai saat ini belum dilaksanakan secara masif. Apalagi saat ini beredar informasi bahwa mulai 1 Maret 2025 warga tidak dibolehkan lagi membuang sampah di depo. Depo sampah hanya akan menerima sampah dari transporter. Bahkan setiap kelurahan wajib menjembatani warga yang belum berlangganan penggerobak. Sehingga masyarakat akan terbebani dengan dua pungutan yakni retribusi sampah sesuai dengan berat yang dititipkan kepada penggerobak serta jasa penggerobak yang sampai saat ini belum ada standarisasi biaya.

Nurcahyo kembali menegaskan dalam pemandangan umum Faksi PKS merekomendasikan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Hal itu mengingat waktu yang cukup singkat serta kurangnya sosialisasi serta ujicoba secara masif di masyarakat. “Jika belum ada langkah yang jelas dalam penanganan dan masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka Fraksi PKS merekomendasikan untuk tidak memungut retribusi sampah rumah tangga non komersial berdasarkan berat sampah sampai permasalahan sampah di Kota Yogya dapat teratasi. Sehingga masih tetap berdasarkan tarif lama,” urainya.

Sementara Ketua Pansus Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Yogya Krisnadi Setyawan, mengatakan pihaknya masih dalam tahap pencermatan materi. Pansus tengah melakukan ekspos bersama Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, kesepakatan jasa pungutan sampah selama ini disepakati oleh masyarakat dan tidak ditentukan oleh pemerintah. “Maka kami masih menunggu dari Pemkot agar dilakukan harmonisasi terkait mekanisme tarif berbasis wilayah dan rencana dari pemerintah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Penjabat (Pj) Walikota Yogya Sugeng Purwanto, mengaku draft raperda tersebut masih akan ada proses pembahasan mendalam antara eksekutif dan pansus. Pihaknya juga memastikan payung hukum yang diusulkannya menjunjung tinggi nilai keadilan serta disesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Saya kira tidak akan mungkin lah merugikan masyarakat,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *