GUNUNG KIDUL, Lingkar.co – pemerintahan Gunug Kidul menutup alun-alun Wonosari mulai dari 31 Desember hingga 1 Januari 2022. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Penutupan alun-alun Wonosari tercantum pada Surat Edaran Nomor 443/6257 tentang penutupan alun-alun dan lapangan seluruh Kabupaten Gunung Kidul.
“Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, hari ini kami keluarkan surat edaran yang intinya menutup semua alun-alun serta lapangan di seluruh Kabupaten Gunung Kidul,” kata Bupati Gunung Kidul Sunaryata di Gunung Kidul, Selasa.
Baca Juga :
Dapat Suntikan 1,3 Triliun, Kopi Kenangan Jadi Unicorn
Bupati mengatakan, penutupan alun-alun dan lapangan sebagai tindak lanju instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru 2022, serta pelarangan kegiatan pentas baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, katanya.
Selain itu, Sunaryanta melarang pesta perayaan saat tahun baru dan melarang penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang-orang berkumpul.
“Apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran covid-19 maka akan di hentikan atau di tutup sesuai peraturan yang berlaku”, katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha