YOGYA – Stikes Notokusumo Yogyakarta dan Stikes Wira Husada Yogyakarta menerapkan program Acceptance and Commitment Therapy (ACT) berbasis teknologi. Langkah itu ditempuh atas kepeduliannya terhadap kesehatan jiwa terutama dalam mengontrol halusinasi pada penyakit kronik.
Program ACT berbasis teknologi merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Stikes Notokusumo dan Stikes Wira Husada dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dengan tema implementasi program ACT. “Program ini merupakan pendekatan untuk membentuk mental menjadi kuat, dari penerimaan terhadap penyakitnya. Kegiatan tersebut sudah kami laksanakan di Desa Ceporan Kecamatan Gantiwarno Klaten Jawa Tengah pada 18 September 2024 lalu,” ungkap Maria Putri Sari Utami, selaku ketua kegiatan.
Pada pengabdian masyarakat tersebut juga beranggotakan tigaanggota dosen yakni Suyamto, Ni Ketut Kadiyudiani, Novita Sekarwati beserta dua mahasiswa Hamdan Nurohman dan Theresia Delarosario. “Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mendapatkan pembiayaan nasional melalui direktorat riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024,” urainya.
Maria Sari menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kader dalam ACT untuk pencegahan kekambuhan perilaku halusinasi pada pasien dengan gangguan jiwa. Dua model teknologi yang digunakan yakni yang menggunakan aplikasi berbasis android sebagai bank data, dan video animasi interaktif. Program tersebuut memiliki tiga sasaran antara lain kader posyandu jiwa, keluarga, dan pasien.
Sementara Mulyati Amd Keb selaku perwakilan dari puskesmas juga turut mengapresiasi adanya kegiatan tersebut. Dirinya berharap dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat maka para kader lebih memiliki bekal untuk mendampingi pasien. “Besar harapan kami kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para kader dan masyarakat, terutama dalam meningkatkan keterampilan kader dalam melakukan ACT,” katanya. (*)