YOGYAKARTA, Lingkarjogja.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pengawasan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Yogyakarta ini jadi sampel (pengawasan) karena sangat representatif, baik menyangkut pelaksanaan UU Desa maupun keterkaitannya dengan UU Keistimewaan,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri.
Baca Juga :
Kulon Progo Luncurkan Tari Penyambutan Sri Kayun
Menurut Djafar, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Pemda DIY, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperoleh masukan tentang pelaksanaan yang lebih perinci. Termasuk menyangkut perda maupun pergub dalam pelaksanaan UU Desa di DIY.
“Kami berharap pengawasan ini akan memberikan masukan yang lebih efektif lagi bagi pelaksanaan UU Desa. Sehingga desa lebih mandiri dan asas dalam UU Desa bisa terlaksana,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Abdul Kholik menerangkan, dalam implementasi UU tersebut, Yogyakarta mampu mengembangkan nomenklatur desa secara mandiri. Sesuai dengan konteks peraturan daerah istimewa (perdais). Tidak hanya masalah nomenklatur, dalam konteks keistimewaan DIY, Pemda DIY juga memiliki kebijakan memanfaatkan dana keistimewaan untuk mendukung dana desa.
Baca Juga :
Misterius, Munculnya Sumber Mata Air Asin di Desa Krendowahono
Menurutnya, berbagai upaya penyesuaian yang dilakukan Pemda DIY dengan kearifan lokal bisa menjadi masukan dalam revisi UU Desa ke depan. Menyusul percepatan pengembangan desa. (ara/dim)