Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cinta tanah air adalah pemikiran, sikap, dan perbuatan yang mencerminkan kesetiaan, kepedulian, serta penghargaan yang tinggi terhadap bangsa dan negara. Sikap-sikap yang menunjukan rasa cinta kepada tanah air seperti memakai produk-produk dalam negeri, menjaga dan mengenali lingkungan serta selalu mengaplikasikan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
Menggunakan dan mencintai produk dalam negeri, berarti kita memilih serta mengutamakan menggunakan produk yang dibuat oleh perusahaan, atau kelompok usaha lokal, dibanding produk buatan luar negeri. Selain itu, kita juga ikut membantu perusahaan dan/atau kelompok usaha lokal yang biasa disebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin maju, berkembang, dan semakin dikenal masyarakat luas.
UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian karena memberikan peran penting dalam mengurangi kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, promosi perdagangan luar negeri dan inovasi, juga memberikan kontribusi yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi (Gherghina et al., 2020). Kontribusi UMKM terhadap setoran pajaknya masih tergolong sangat kecil. Beberapa aspek yang menyebabkan pembayaran pajak dari UMKM tergolong rendah adalah banyaknya UMKM yang tidak bisa menyusun laporan keuangan, ketidaktahuannya terhadap adanya kewajiban perpajakan bagi UMKM, rendahnya pengetahuan terhadap sistem administrasi perpajakan, dan adanya pemikiran bahwa usaha yang dijalankan masih usaha kecil dan pendapatan yang didapat tidak menentu setiap bulannya (faktor ekonomi).
Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka untuk mendukung berkembangnya UMKM di Indonesia diantaranya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dukungan UMKM serta kebijakan di bidang perpajakan serta pembinaan dan pengawasan kepada pelaku UMKM. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 60 ayat 1 PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur terkait Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenakan PPh.
Selain dalam bidang kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada pelaku UMKM melalui Program Business Development Services (BDS) yang dilaksanakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di Indonesia. Program BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Sasaran program BDS adalah para pelaku UMKM yaitu para pengusaha baik orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 4,8 milliar rupiah.Materi yang diberikan dalam program ini antara lain yaitu materi mengenai perpajakan, pembukuan, pemasaran/marketing, peningkatan produksi, permodalan, pemanfaatan teknologi informasi dan materi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan oleh para pelaku UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak, melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM dengan bekerja sama dan sinergi dengan pihak lain, antara lain perbankan/BUMN, akademisi, asosiasi usaha, maupun konsultan pajak untuk memberikan pelatihan, pengembangan, dan pembinaa bagi UMKM. mulai dari cara membuat catatan, penyusunan pembukuan, pendaftaran NPWP, Penghitungan pajak, sampai dengan pendampingan penyusunan laporan keuangan maupun laporan pajak.
Sejak 2018 hingga saat ini, dampak yang ditimbulkan dengan pelaksanaan BDS adalah semakin meningkatkanya kesadaran dan kepedulian terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi yang terlihat dari peningkatan pembayaran pajak dari sektor UMKM dan semakin berkembangnya usaha UMKM dengan mampu memasuki pasar internasional.
Pelaksanaan Program BDS perlu ditinjau dan dievaluasi untuk dapat meningkatkan pelayanan dan mewujudkan tujuan yang hendak dicapai serta keberlangsungan program BDS ini bisa terus terjaga sehingga dapat terwujud kelompok usaha lokal/ UMKM yang unggul dan mampu bersaing dengan manca negara. (*)
Penulis: Irine Diani Tyasnita, Monika Dini Landria, Dr Purbudi Wahyu SE MSi.