YOGYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Yogyakarta mengapresiasi tentang penghapusan utang bagi petani dan nelayan di Indonesia. Hal tersebut kini menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang mengalami kesulitan membayar hutang macet, khususnya akibat dampak pandemi atau bencana alam.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta dimotori oleh Dhian Novitasari (Ketua), Krisnadi Setyawan (Wakil Ketua), Ririk Banowati Permanasari (Sekretaris) serta Marwoto Hadi dan RM Sinarbiyat Nujanat (Anggota). Sebagai peraih suara terbanyak kedua dalam Pileg 2024, Fraksi Gerindra juga menempatkan salah satu kadernya di Pimpinan DPRD yang dijabat oleh RM Sinarbiyat Nujanat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta 2024-2029.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memaparkan, manfaat penghapusan hutang dalam konteks kebijakan pemerintah. Pertama, meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. Dengan dihapusnya utang macet, petani dan nelayan dapat kembali fokus pada kegiatan produksi tanpa tekanan finansial, yang pada gilirannya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kedua, memberikan kepastian hukum dan dukungan negara. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap sektor pertanian dan perikanan, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha kecil bahwa pemerintah hadir untuk mendukung mereka.
Ketiga, mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi. Banyak petani dan nelayan yang terdampak pandemi COVID-19 mengalami kesulitan membayar hutang. Dengan penghapusan utang, mereka memiliki kesempatan untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban finansial yang berat.
Keempat, mengurangi ketergantungan pada rentenir. Dengan adanya penghapusan hutang resmi dari pemerintah, diharapkan petani dan nelayan tidak lagi terjerat hutang dengan bunga tinggi dari rentenir, yang seringkali memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Kelima, meningkatkan akses ke program pemerintah lainnya. Setelah terbebas dari hutang, petani dan nelayan dapat lebih mudah mengakses program bantuan lain seperti subsidi pupuk, pelatihan, dan akses permodalan yang disediakan oleh pemerintah.
Meski demikian, tidak semua hutang petani dan nelayan akan dihapuskan. Kebijakan ini berlaku bagi hutang yang telah macet dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti dampak dari bencana alam atau pandemi. Proses seleksi dilakukan oleh lembaga keuangan terkait untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penyusun regulasi teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini disusun oleh kementrian terkait.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta pun menegaskan langkah dan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat kecil, termasuk nelayan dan petani. Kebijakan penghapusan hutang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi petani dan nelayan, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)