KULON PROGO, Lingkarjogja.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menyerahkan pengelolaan Gerbang Samudra Raksa kepada pihak ketiga. Menyusul, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di wilayah ini.
Gerbang Samudra Raksa berada di perbatasan Kulon Progo dengan Jawa Tengah. Tepatnya di Kecamatan Kalibawang, yang merupakan pintu masuk ke kawasan objek wisata Borobudur yang ada di Magelang, Jawa Tengah.
Kabag Pembangunan Setda Kulon Progo Zahram Asurawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan dokumen pengadaannya. Dan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pengelolaan. “Rencananya, April 2021 ini mulai pengadaan untuk pihak ketiganya. Gerbang Samudra Raksa akan pihak ketiga kelola,” kata Zahram.
Ia mengatakan, pertimbangan pengelolaan Gerbang Samudra Raksa oleh pihak ketiga karena lebih luwes. Karena Pemkab tinggal menerima pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga :
DPD RI Awasai Implementasi UU Desa di DIYDPD RI Awasai Implementasi UU Desa di DIY
Menurutnya, bila Gerbang Samudra Raksa Pemkab kelola, maka sumber daya manusia (SDM) semakin kurang karena aparatur sipil negara banyak yang pensiun, dan CPNS juga tidak banyak. Sementara itu, kalau menggunakan tenaga honorer menutuhkan biaya lagi untuk pengelolaannya.
“Kemungkinan besar akan dipihaketigakan, sehingga konsentrasi lebih bagus, dan pemkab tinggal menerima PAD dan biaya-biaya lainnya,” imbuhnya.
Pengelolaan Gerbang Samudra Raksa Akan Secara Khusus oleh Unit Pelaksana Teknis
Terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas Gerbang Samudra Raksa, Zahram mengatakan, akan ada pengelolaan secara khusus oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang saat ini masih dalam tahap kajian. “Saat ini masih kami kaji, skema UPT pengelola Gerbang Samudra Raksa dan OPD yang bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga :
Pembobol Kantor Notaris dan Rumah Makan Dibekuk Polisi
Pemkab juga mewacanakan akan melakukan pengembangan Gerbang Samudra Raksa untuk wilayah sekitarnya yang belum termanfaatkan. Seperti pengembangan lahan parkir, tapi masih membutuhkan kajian khusus yang OPD dinas teknis lakukan.
“Dinas teknis tersebut yaitu bisa Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Kebudayaan atau OPD yang memiliki ketugasan melakukan kajian,” pungkasnya. (ara/dim)