YOGYAKARTA, Lingkar.co – Setidaknya 83 orang karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digelandang ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
“Tadi pagi pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10/2021).
Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer pinjol ilegal.
Mereka diangkut menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersama Polda Jabar.
Untuk proses penyidikan, lanjut dia, sepenuhnya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Kemarin kami mem-‘backup’ Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya,” ujar Yuliyanto.
Menurut dia, para karyawan yang bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul.
Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.
“Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua,” kata dia.
Yuliyanto mengatakan sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.
“Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang Rp 2,1 juta, ada yang belum gajian,” kata Yuliyanto.
Ditreskrimsus Polda Jabar Amankan 83 Karyawan Pinjol
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.
Di lokasi itu, turut diamankan 105 komputer, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.
“Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian. Kami diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjol yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Arief.
Penulis: Antara
Editor: Muhammad Nurseha