JOGJAKARTA, Lingkarjogja.co.id – Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang masuk melalui perbatasan wilayah selama Lebaran. Menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah pusat.
Sekretris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kalau ada larangan mudik Lebaran dari pemerintah pusat, tentunya jajaran pemerintah daerah akan melakukan pengetatan. Salah satunya pemeriksaan kendaraan yang masuk melalui perbatasan wilayah.
Baca Juga :
Guguran Lava Terpantau di Puncak Merapi
“Kami juga akan memperketat akses masuk dari bandar udara dan stasiun kereta api. Nanti akan ada pemeriksaan, baik yang berangkat maupun pulang. Di stasiun juga akan diperiksa,” katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta belum lama ini.
Sekda juga meminta posko yang terbentuk di kelurahan dan RT ikut melakukan skrining bagi pendatang yang masuk wilayah mereka. Mengingat, pihaknya memperkirakan mobilitas masyarakat saat momentum Lebaran tetap meningkat.
Baca Juga :
Status Hukum Sopir Bus PO Haryanto Belum Pasti
“Mobilitas bukan hanya warga yang mudik dari jauh. Bisa juga dari warga antarakabupaten atau kabupaten tetangga,” ungkapnya.(ara/lut)