Komisi A DPRD Yogya Sidak Reklame, Geram Banyak Tak Kantongi Izin

Jajaran Komisi A DPRD Yogya sidak reklame di kawasan Gondomanan.
Jajaran Komisi A DPRD Yogya sidak reklame di kawasan Gondomanan.

YOGY – Komisi A DPRD Kota Yogya dibuat geram setelah mendapat informasi jika mayoritas reklame yang berdiri di Kota Yogya bersifat ilegal atau tidak mengantongi izin. Tak hanya ilegal, bangunan reklame itu bahkan dinilai merampas aset Pemkot Yogya lantaran berdiri di tanah negara namun tidak membayar retribusi sewa aset.

Untuk menelusuri keberadaan reklame ilegal tersebut jajaran Komisi A DPRD Kota Yogya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (30/12). Lokasi pertama di kawasan Kleringan yang banyak terdapat titik reklame berukuran besar. Lokasi itu menjadi serbuan reklame lantaran wilayahnya yang strategis dilalui warga yang hendak menuju Malioboro dari sisi utara. Sedangkan lokasi kedua di kawasan simpang Gondomanan yang juga tidak kalah strategis. “Di setiap titik itu kami temukan bangunan reklame yang tidak berizin. Bahkan teknis pemasangannya juga melanggar peraturan,” tandas Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Susanto Dwi Antoro, di sela sidak.

Sidak tersebut diikuti hampir seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Yogya serta melibatkan unsur Sat Pol PP serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya. Akhir pekan lalu jajaran Komisi A juga melakukan sidak namun sasarannya ialah bangunan hotel tak berizin. Kedua agenda sidak itu pun memiliki semangat sama dalam mengawal penegakan aturan. Khusus mengenai reklame, diatur melalui Perda 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

Susanto Dwi Antoro yang akrab disapa Toro, mengaku, dalam rapat koordinasi bersama tim eksekutif disebutkan jika dari total reklame yang berdiri saat ini, hanya kurang dari 50 persen yang mengantongi perizinan. Sesuai perda, izin yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame ada dua jenis yakni Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Berarti kan jumlah yang beredar mayoritas tidak berizin. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kami tidak akan pandang bulu. Semua harus tertib. Bukan semata menyangkut estetika tetapi taat aturan supaya semua sesuai dengan tata kota,” urainya.

Di samping itu, sebagian besar reklame juga berdiri di atass aset milik pemerintah. Di antaranya di taman, sisi terluar trotoar, tanah negara antara sisi terluar trotoar dan persil, halte bus, pasar, terminal, tempat khusus parkir dan lainnya. Lagi-lagi, reklame yang berdiri di atas aset Pemkot itu pun sama sekali juga tidak mengajukan izin. Dengan begitu keberadaannya tidak berkontribusi sama sekali terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik retribusi penyewaan aset maupun pajak reklame. “Kami sudah membuat hitungan, miliaran rupiah potensi PAD itu hilang. Misal di kawasan sumbu filosofis itu saja ada Rp 8 miliar, belum lagi yang tidak menyewa aset padahal jelas-jelas merampas aset Pemkot. Berarti ada dobel kerugian yang dialami Pemkot yakni dari penyewaan aset dan pajak,” tegas Toro.

Oleh karena itu, usai melakukan sidak jajarannya akan melakukan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai dasar penerbitan rekomendasi. Sebagai bocoran, rekomendasi itu akan secara tegas meminta eksekutif terutama Tim Sadewa yang terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendata eksisting reklame tidak berizin. Selanjutnya mendesak Sat Pol PP Kota Yogya agar melakukan penertiban tanpa pandang bulu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Kota Yogya Dodi Kurnianto, membenarkan banyak reklame yang berdiri namun tidak mengantongi izin. Pihaknya selama ini juga tidak pernah berhenti melakukan tahapan penertiban. “Tahapannya dari peringatan tertulis sampai pembongkaran paksa. Sudah beberapa lokasi terpaksa kami bongkar, dan penertiban reklame ini juga jalan terus,” terangnya.

Dodi mengaku sebagian pengelola reklame tidak mengantongi izin karena persoalan alas hak. Terutama berkaitan pemilik persil yang menjadi lokasi titik pendirian reklame. Namun ada juga karena sebab lain seperti berada di kawasan yang tidak semestinya diperuntukkan reklame komersil sehingga tidak mungkin mendapatkan izin.

Terkait rencana rekomendasi yang akan dilayangkan oleh Komisi A, menurut Dodi, jajarannya justru sangat menantikan. Pasalnya upaya penertiban reklame melanggar yang sudah dilakukan selama ini dipastikan akan lebih kuat seiring adanya dukungan tertulis dari kalangan legislatif. “Kami justru merasa senang jika ada rekomendasi itu. Jadi nanti ada pijakan yang lebih memperkuat aksi kami dalam menertibkan reklame melanggar,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *