BANTUL, Lingkar.co – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta melarang penyelenggaraan atraksi pada tahun baru 2022.
Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kerumunan di Kawasan obyek wisata yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
Mengutip dari Antara, “Kalau sektor pariwisata secara prinsip selama libur natal dan tahun baru tidak tutup, Cuma yang sudah kita siapkan salah satunya melarang atraksi sampai tanggal 1 Januari 2022”, kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga :
LABANA DPC PPP Kabupaten Semarang Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru
Menurutnya, Langkah ini sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata saat natal dan tahun baru .
“Khusus untuk Kawasan Pantai Parangtritis memang ada perhatian dari pusat, sehingga kemarin staf Kepresidenan sempat ke kantor diskusi dan sebagainya, dan terkait rencana melarang atraksi itu salah satu yang di dukung Staf Kepresidenan”, katanya.
Semua pelaku usaha dan pariwisata juga harus bisa mengikuti arahan tersebut, dan membuktikan bahwa selama libur natal dan tahun baru di Bantul tidak ada pertumbuhan kasus covid-19.
Pemkab juga mempunyai komitmen untuk berupaya menggairahkan teman-teman pelaku wisata yang ingin mencari rejeki dan mendukung geliat pariwisata di masa pandemic covid-19 dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan.
“Teman-teman pasti ingin kerja cari rejeki dan sebagainya, tetapi ngalah sedikit untuk kedepan yang lebih baik, menurut saya, ini salah satu hal yang penting, sehingga harapnnya seperti ini bisa jadi perhatian bersama untuk bisa kerja sama”, katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha