Bantul Izinkan Kesenian pada Hajatan

Nugroho Eko Setyanto Kepala Dinas Kebudayaan Bantul DIY
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, DIY, Nugroho Eko Setyanto. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

BANTUL, Lingkarjogja – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi izin kegiatan kesenian maupun hiburan pada acara hajatan masyarakat ataupun pernikahan. Asal, kesenian yang sesuai penerapan prinsip-prinsip protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan maupun seni budaya yang menimbulkan kerumunan sejatinya masih ada pelarangan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021. Namun, dalam Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 ada revisi terkait kegiatan masyarakat.

“Jadi untuk poin berikutnya dalam Instruksi Bupati Nomor 7 yang merevisi instruksi sebelumnya ada yang menyebut tentang hajatan. Termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu boleh, dengan mematuhi protokol kesehatan, dan maksimal 100 orang,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul Memberi Izin untuk Kegiatan Kesenian Hajatan Masyarakat

Eko menambahkan, batas 100 orang peserta hajatan maupun kegiatan masyarakat itu sudah termasuk pelaku seni. Sehingga, ketika ada hiburan dan kesenian boleh mengadakan di situ, akan tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Namun ini masih dalam proses, kemarin sudah kita sampaikan juga beberapa hal tentang teknis daripada pelaksanaan Instruksi Bupati itu. Supaya mempunyai pemahaman yang sama, kita selaku pemda, masyarakat dan juga teman-teman pelaku seni budaya,” jelasnya.

Peserta maksimal 100 orang tersebut, lanjutnya, juga memperhatikan kapasitas tempat kegiatan. Apabila luas dan memungkinkan 100 orang dibolehkan, akan tetapi apabila di dalam ruangan tetap memperhatikan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau gedung.

“Jadi tidak kemudian maksimal 100 orang. Tetapi ruangannya sempit, berdesak-desakan jadi tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, dan kemarin itu yang menjadi salah satu pembahasan kita dengan beberapa pihak terkait,” pungkasnya. (ara/dim)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *