25 Pasar di Yogya Ditarget Tera Ulang Alat Timbangan

Proses tera ulang alat timbangan di pasar tradisional.

YOGYA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Yogyakarta akan menggelar Sidang Tera Ulang alat Timbangan mulai bulan Februari hingga November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional di Kota Yogyakarta, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana mengungkapkan, sidang tera ulang alat timbangan akan dilaksanakan mulai awal bulan Februari hingga November 2025. Untuk mengawali kegiatan tersebut, sidang tera ulang akan dilakukan di Pasar Giwangan dan Pasar Kranggan. “Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang,” jelasnya, Minggu (02/2).

Tambahnya, sepanjang periode pelaksanaan, sidang tera ulang akan menyasar di 25 pasar tradisional di Kota Yogyakarta. “Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat atau para pedagang dihimbau untuk mengikuti proses tera ulang ini agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Salah satu pedagang sayur Pasar Beringharjo, Ida Chabibah mengatakan, sangat mendukung kegiatan rutin pemerintah dalam menjalankan program sidang tera kepada para pedagang.
Menurutnya, setiap timbangan perlu dievaluasi dan diberikan edukasi mengenai penggunaan timbangan yang tepat.

“Kami sangat bersyukur ada sidang tera yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita bisa mengontrol kurang lebihnya. Selain itu, angka timbangan jadi semakin tepat, karena kebetulan timbangan kami digital,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *