YOGYA – Kalangan DPRD Kota Yogya mengendus adanya dugaan gratifikasi dalam pengadaan jasa keamanan di Balaikota yang melibatkan oknum pejabat. Dugaan itu semakin kuat lantaran kasus tersebut ternyata tengah ditangani oleh Inspektorat Kota Yogya.
Anggota DPRD Kota Yogya dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto, mengungkapkan dirinya sempat mendapatkan aduan dari salah warga Kota Yogya yang diberhentikan dari pekerjaaannya sebagai tenaga pengamanan Balaikota. “Pemecatan dilakukan pada Maret kemarin, seharusnya karena tenaga alihdaya maka pada Desember 2022 kemarin sudah tanda tangan kontrak selama setahun. Setelah kita telusuri, ternyata ada puluhan orang yang mengalami kasus serupa,” tandasnya, Sabtu (20/5).
Kondisi itu cukup menarik perhatian untuk didalami lebih lanjut. Hasilnya, imbuh Fokki, dirinya menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat. Sebelumnya oknum tersebut menduduki jabatan di Sat Pol PP Kota Yogya namun saat ini dimutasi di tempat lain seiring pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. “Modusnya, oknum pejabat itu meminta sejumlah uang agar bisa bekerja sebagai tenaga pengamanan di Balaikota guna menggantikan yang diputus sepihak melalui jasa pihak ketiga. Kebanyakan mereka yang dimintai uang ialah yang ber KTP luar Kota Yogya,” urainya.
Fokki berharap Inspektorat menyampaikan ke publik terkait hasil investigasi yang sudah dilakukan. Dirinya juga mendesak agar pihak yang diberhentikan sebagai jasa pengamanan turut dimintai keterangan guna semakin menguatkan dugaan sekaligus memastikan apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kota Yogya Fitri Paulina Andriani, membenarkan perihal pemeriksaan yang ia lakukan menyangkut salah satu oknum ASN di Pemkot. Dirinya juga menegaskan Inspektorat bekerja secara profesional dengan mengacu pada prosedur atas setiap pengaduan. Bahkan aduan terkait dugaan gratifikasi itu sudah diterima sejak akhir tahun lalu dan langsung ditindaklanjuti. “Saat itu kami telaah apakah masuk dalam kadar pengawasan atau tidak. Ternyata masuk sehingga kami tingkatkan ke pemeriksaan atau investigasi. Saat ini sudah tahap penyusunan laporan akhir dan akan segera kami limpahkan ke walikota,” tandasnya.
Diharapkan bulan ini laporan hasil audit atas kasus tersebut sudah bisa diselesaikan. Selanjutnya penerapan sanksi menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Selain menangani kasus tersebut, saat ini Inspektorat juga tengah melakukan investigasi aduan yang masuk kadar pengawasan. Hanya hal itu menjadi telaah internal di Inspektorat.
Paulina pun berharap, masing-masing kepala OPD meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini agar setiap tindakan yang mengarah pada pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin. “Kepala OPD sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Ketika ada yang kesulitan, maka kami juga siap memback up. Harapan kami semua selesai di tingkat OPD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat, mengatakan dirinya masih menunggu rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat. Octo baru menjabat sebagai Kepala Sat Pol PP Kota Yogya pada 28 Februari 2023 lalu, sedangkan kasus tersebut sudah diadukan sejak akhi tahun 2022. “Posisi saat ini Sat Pol PP menunggu rekomendasi hasil investigasi Inspektorat karena proses masih terus berjalan dengan adanya laporan yang terus masuk,” terangnya. (*)